News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

'Percepat Pembebasan Lahan untuk Dukung Program Satu Juta Rumah'

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja dengan alat berat merobohkan bangunan Rumah Susun (rusun) Sukaramai yang dibangun sejak tahun 1984 untuk program peremajaan, di Jalan AR Hakim Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/4/2017). Peremajaan pembangunan rusun Sukaramai tersebut bagian dari program pemerintah menyediakan satu juta unit rumah setiap tahunnya, guna menjadi percontohan untuk pengembangan kawasan pemukiman terutama hunian vertikal. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mempermudah pelaksanaan pembangunan satu juta rumah, salah satu langkah konkretnya yaitu mempercepat izin pembebasan lahan.

"Pemda sesuai kewenangannya memfasilitasi dalam hal penunjukan lahan bagi pembangunan rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah )," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati di Jakarta, Kamis (27/9/2017).

Diah menjelaskan, peran pemerintah daerah sangat krusial. Jika tidak ada pembebasan lahan dan perizinan, Diah menjelaskan program satu juta rumah murah sulit dibangun pemerintah pusat.

"Pemda memfasilitasi penunjukan lahan dan mempermudah perizinan, karena untuk pembangunan rumah bagi MBR adalah kewenangan pusat,” ungkap Diah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 55 tahun 2017. Pada regulasi tersebut memberikan arahan kepada semua pemerintah daerah untuk memberikan izin lahan untuk bangun rumah murah bagi MBR.

“Ini sesuai arahan pak menteri untuk sosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah dan stakholder dengan memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah murah," kata Diah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini