News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Tolak Revisi Aturan Pesangon

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pramugari, pramugara, koki dan bagian logistik kereta api berunjuk rasa di depan Kantor PT Reksa Multi Usaha, Jalan Jalan Stasiun Timur, Kota Bandung, Selasa (19/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut kepada PT Reksa Multi Usaha tempat mereka bekerja agar diangkat menjadi karyawan tetap atau organik, menagih tunjangan hari raya (THR) tahun 2015 yang belum dibayar, dan apabila tuntutan tidak dipenuhi mereka meminta uang pesangon. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pekerja yang salah satunya tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengotak-atik ketentuan soal Pesangon yang terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mereka menyatakan Pesangon merupakan komponen dan hak penting yang selaiknya harus diberikan kepada pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja atau berhenti kerja dengan alasan lain.

Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia mengatakan, hak tersebut wajar diberikan karena pekerja merasa telah membantu pengusaha dalam mendapat keuntungan.

"Jadi salah besar kalau Pesangon dianggap beban dan penghambat investasi, kecuali kalau memang pengusahanya rakus," katanya kepada Kontan.co,id, Rabu (4/10/2017).

Pengusaha yang tergabung dalam Kadin meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau dan merevisi aturan Pesangon yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Permintaan tersebut langsung disampaikan Rosan Roeslani, Ketua Kadin kepada Jokowi saat menutup Rakornas Kadin, Selasa(3/10/2017) lalu.

Baca: My Benz Community Unjuk Gigi di Jambore Nasional Mercedes Benz Club 2017

Baca: Nikita Mirzani Akui Akun Twitter yang Mem-bully Panglima Miliknya Tapi Itu Bukan Cuitan Dia

Rosan mengatakan, permintaan diajukan karena pengusaha menilai aturan tersebut menghambat investasi dan menjadi penyebab sulitnya peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik tajam.

"Salah satu yang yang kami tinjau ketentuan mengenai kewajiban gaji ketika perusahaan tutup," katanya.

Kadin menilai, kewajiban pembayaran gaji sebanyak 32 gaji, atau Pesangon, cukup memberatkan. "Investasi itu tidak selalu untung, ketika investor mau investasi 10 tahun,tapi karena satu hal tutup sebelum itu dan harus bayar 32 kali gaji, itu berat," katanya.

Minta insentif

Mirah mengatakan, daripada meminta agar aturan pesangon ditinjau, pengusaha seharusnya meminta pengusaha untuk meminta insentif atau keringanan pajak berusaha.

Selain itu dia juga meminta pengusaha untuk mendesak pemerintah terus memperbaiki iklim investasi.

"Minta keringanan pajak, jangan otak atik aturan Pesangon seolah- olah itu perberat beban produksi," katanya.

Reporter: Agus Triyono 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini