News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transfer Dana Jumbo

PPATK: Dugaan Sementara, Transfer 1,4 Miliar Dolar AS untuk Hindari Pajak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Standard Chartered Bank

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan hasil temuan sementara dari kegiatan ‎transfer nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc sebesar 1,4 miliar dolar AS.

Transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari wilayah Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris ke Singapura.

Baca: OJK dan PPATK Siap Selidiki Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI

Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, analisis PPATK sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, terkait pergerakan beberapa dana besar‎ dari Standard Chartered Plc oleh nasabah Indonesia.

Baca: Bayar Rp 190 Ribu, Ternyata Nyasar ke Spa Khusus Gay di Harmoni

"Hasilnya sudah kita kirim ke DJP karena memang dugaan sementara itu adalah tax avasion atau tax fraud (penghindaran pajak)," ujar Dian saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Dian, hasil temuan PPATK tersebut menyangkut sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Namun, PPATK tidak dapat menyebutkan nama instansi yang melakukan transfer maupun menerima.

"Benar tidaknya, dugaan tax fraud itu tergantung hasil investigasi DJP yang berwenang untuk urusan ini," ucap Dian.

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS (Rp 18,8 triliun) dari Guernsey ke Singapura.

Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini