News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Diblokir, Ini Cara Registrasi Nomor Seluler ke Kemendagri

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar sesuai dengan Peraturam Menteri Kominfo no.14 tahun 2017. Nomor yang divalidasi harus sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca: Perwira Menengah Polri Minta Maaf atas Postingannya di Facebook yang Dianggap Hina TNI

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan jika tidak validasi data nomor seluler akan diblokir pada 28 Februari 2018.

"Proses registrasi disesuaikan data operator lalu divalidasi ke Direktorat Jenderal Kependukukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan KK.

"Mudah kalau dilakukan dengan benar," ungkap Ramli.

Ramli menambahkan tidak perlu menuliskan nama ibu dari pelanggan. Karena hal itu menurut Ramli akan menjadi kata sandi terakhir dari data pengguna telepon seluler.

"Nama ibu jadi super password," jelas Ramli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini