TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh atas diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama.
Sebagaimana perintah dari Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dengan diresmikannya BPJPH hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan sebagainya menjadi tanggung jawab penuh negara dalam hal ini pemerintah,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10).
Zainut menegaskan hadirnya BPJPH akan memberikan rasa lebih terlindungi hak asasi dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya.
Khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk mengonsumsi produk makanan, minuman yang halal sesuai dengan syariat Islam.
MUI dari sejak mulai proses pembahasan RUU JPH di DPR sampai dengan ditetapkannya menjadi UU oleh Presiden tidak pernah absen untuk mengawal dan memberikan masukan, pendapat dan saran agar UU tersebut dapat segera diselesaikan agar harapan umat Islam segera terpenuhi.
MUI berharap dengan diresmikannya BPJPH kegiatan pemasyarakatan produk halal semakin meluas, masif, dan berdaya guna karena didukung oleh perangkat pemerintah yang memadai dan adanya kepastian hukum dalam penerapannya.
Selama ini produsen tidak ada kewajiban untuk mensertifikasi kehalalan produknya. Ke depan semua produk makanan, minuman, obat dan kosmetika yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kebijakan tersebut tentunya harus didukung oleh semua pihak khususnya aparat hukum dalam penerapannya,” jelasnya.
Baca: Sejak Listik di Bursa, Saham Kiosan Melonjak 203 Persen
“MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh umat Islam yang selama 38 tahun memberikan kepercayaan kepada MUI untuk mengawal dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman dan barang yang tidak halal sesuai dengan ketentuan syariat lslam,” ujarnya.
Zainut menuturkan MUI akan terus memberikan konstribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU yakni penetapan fatwa kehalalan produk, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sertifikasi auditor.
“Semoga melalui kerja sama dengan semua pihak khususnya dengan BPJPH dapat mendorong peningkatan produk halal di Indonesia sehingga Indonesia masuk menjadi salah satu negara terbesar produsen halal di dunia,” katanya.
Terhitung Rabu (11/10), pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. "Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," kata Lukman.