Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tarif batas bawah dan batas atas tiket pesawat ekonomi resmi akan dinaikkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan besarannya akan dinaikan 10 persen, atau 40 persen dari tarif batas atas.
"Iya dinaikkan, jadi 40 persen dari dulunya 30 persen," ucap Budi saat ditemui di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Mantan direktur utama Angkasa Pura II itu mengaku telah didiskusikan depan pihak maskapai dan telah disetujui para maskapai. "Sudah didiskusikan dengan maskapai, mereka setuju," tutur Budi Karya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan kenaikan tarif batas untuk meningkatkan sektor keamanan perjalanan pesawat.
"Jadi 40 persen adalah harga yang sangat afordable, yang memberikan kepastian lebih untuk terjaminnya safety," tutur Budi Karya.
Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
Sementara itu untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.