TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan penerimaan negara yang diterima pemerintah melalui aturan perpajakan untuk skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split tak akan berubah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan porsi pos penerimaan pemerintah hanya akan mengalami pergeseran.
Menurutnya, melalui aturan gross split akan membuat penerimaan pajak berkurang. Tapi di sisi lain ini dikompensasi oleh kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Tidak ada potensi berkurang, cuma bergeser dari pajak ke PNBP. Yang membuat (seolah) berkurang adalah pergeseran karena gross split PNBP-nya naik, tapi pajaknya turun. Tetapi sebenarnya sama-sama (penerimaan) pemerintah," katanya Selasa (17/10).
Mardiasmo menjelaskan, dengan skema gross split, penerimaan bagian pemerintah (government take) terdiri dari pajak penghasilan (PPh), PNBP dan indirect tax berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penerimaan pajak yang berpotensi turun, yaitu PPh lantaran tarifnya berubah dari 35% menjadi 25%. Hal ini dipengaruhi oleh perubahan sistem pajak menjadi prevailing atau tarif biasa berubah dari waktu ke waktu.
Baca: Yuki Kato Udah Terlalu Lama dengan Kejombloannya, Sampai Basi dan Lumutan
Baca: Jalan Raya Kemang Diusulkan Diperlebar
Selain itu, pemerintah berencana memberikan insentif berupa penghapusan indirect tax, khususnya PBB, bagi kegiatan yang masih dalam masa eksplorasi. Sementara untuk PPN-nya, "Kami tetap coba untuk dilakukan seperti di Peraturan Pemerintah (PP) cost recovery sesuai keekonomiannya," ujar Mardiasmo.
Di sisi lain, pemerintah juga masih menimbang apakah akan mengilangkan indirect tax juga untuk kegiatan yang dalam masa eksploitasi. Yang pasti, kata Mardiasmo, pemerintah tengah meramu cara agar bagian yang diterima pemerintah tidak turun atau minimal sama dengan skema pajak sebelumnya.
"Ini (PPh) kan turun, sekarang kami coba apakah jumlah wajib pajaknya akan naik, dengan wajib pajak plus indirect tax (PPN dan PBB) juga turun. Itu government take harus tetap, minimal sama dengan cost recovery," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Keuangan mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema bagi hasil gross split. Sebab, meski aturan ini berlaku untuk kontrak baru, tapi aturan perpajakannya tetap ditunggu oleh pengusaha di sektor hulu.
Reporter: Adinda Ade Mustami