News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Rokok Kretek Komplain, Minta Vape Juga Dikenai Cukai

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja wanita di pabrik rokok kretek.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah membuat aturan terkait peredaran rokok elektrik (vape). Pasalnya GAPPRI menilai rokok tersebut sama seperti barang ilegal.

Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran mengungkapkan rokok kretek setiap tahun terkena beban cukai pajak dan berbagai persyaratan pemasaran. Namun vape tidak mendapat regulasi ketat.

"Saya sangat mendukung kalau itu dilakukan ( kena cukai pajak), karena vape itu juga menjadi bagian yang adiktif," ujar Ismanu di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Sejak ada kehadiran rokok elektrik, pengusaha rokok tradisional mengalami goncangan. Tetapi Ismanu tidak bisa menjelaskan dampak dari munculnya vape di masyarakat sekarang ini.

"Apapun itu pasti ada efeknya pasti lumayan efeknya. Karena vape caranya saja sangat easy tidak perlu pake korek, diisi apa maunya selera," ungkap Ismanu.

Ismanu Soemiran

Ismanu menambahkan sebaiknya pemerintah secepatnya membuat regulasi mengenai vape. Menurut Ismanu tren rokok elektronik akan terus berkembang.

Baca: Bos Freeport Kembali Temui Ignasius Jonan, Apa Saja yang Dibahas?

"Ini saya lihat tren ya, jadi harus ada regulasi dong, kami minta tujuannya untuk mendorong kesana (cukai pajak)," kata Ismanu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini