News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengemudi Taksi Online Merasa Terancam Jika Mobilnya Harus Pasang Stiker Khusus

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUTUP JALAN - Ratusan angkutan kota memenuhi ruas Jl Pahlawan saat unjuk rasa, Selasa (3/10). Mereka memprotes angkutan online, baik taksi online dan ojek online. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengemudi taksi online protes. Mereka menyatakan tak setuju jika harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan Kementerian Perhubungan tentang keharusan memasang stiker khusus untuk menandai mobil mereka sebagai armada taksi online saat mencari penumpang. 

Mereka mengaku keselamatannya terancam oleh aturan tersebut.

Seperti dikemukakan Bowim supir taksi online yang tergabung dalam Posko Nasional Driver Online. Dia mengatakan saat ini dengan tidak menggunakan sticker saja, mereka sering menerima perbuatan tidak menyenangkan yang menurutnya dilakukan para sopir konvensional.

Apalagi jika harus memasang sticker, mereka takut kendaraannya jadi lebih mudah jadi bulan-bulanan.

"Kita tanpa sticker aja terancam apalagi pakai sticker. Kami tidak setuju," kata dia saat ditemui di aksi unjuk rasa bersama dengan driver online lain di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Baca: Kerugian Garuda Melonjak 5 Kali Lipat

Baca: Presdir Yamaha Hampir Pukul Layar TV Saat Galang Hendra Finish Pertama di WSSP300 Jerez

Dalam draft revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kendaraan online harus menggunakan stiker khusus sebagai tanda pengenal.

Sticker tersebut nantinya harus ditempelkan di kaca bagian depan dan belakang mobil dan membatasi wilayah pengoperasian kendaraan.

Stiker tersebut harus berbentuk bulat dengan diameter 15 cm.

Driver taksi online lainnya, Julian Hamid, yang bergabung di Organisasi Angkutan Khusus Sewa Indonesia menolak adanya larangan pembatasan wilayah operasi taksinya seperti regulasi yang nanti dibuat oleh gubernur/kepala daerah.

Dia beralasan kendaraan yang dia jalankan adalah milik pribadi.

"Kan wewenang kami untuk keluar kota, seharusnya kami tidak dibatasi," kilah Julian Hamid.

Mereka juga mengkomplain batasan wilayah yang ditentukan oleh Gubernur atau khusus wilayah Jabodetabek oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Para driver inginnya penentuan ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, sama seperti yang diterapkan pada taksi konvensional.

"Kalau angkutan sewa umum mereka dapat izin dari Dirjen Hubunga Darat, masa kami tingkatan bupati harus imbang jangan menerbitkan pasal yang diskriminatif," kata Julian Hamid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini