Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengemudi taksi online protes. Mereka menyatakan tak setuju jika harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan Kementerian Perhubungan tentang keharusan memasang stiker khusus untuk menandai mobil mereka sebagai armada taksi online saat mencari penumpang.
Mereka mengaku keselamatannya terancam oleh aturan tersebut.
Seperti dikemukakan Bowim supir taksi online yang tergabung dalam Posko Nasional Driver Online. Dia mengatakan saat ini dengan tidak menggunakan sticker saja, mereka sering menerima perbuatan tidak menyenangkan yang menurutnya dilakukan para sopir konvensional.
Apalagi jika harus memasang sticker, mereka takut kendaraannya jadi lebih mudah jadi bulan-bulanan.
"Kita tanpa sticker aja terancam apalagi pakai sticker. Kami tidak setuju," kata dia saat ditemui di aksi unjuk rasa bersama dengan driver online lain di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Baca: Kerugian Garuda Melonjak 5 Kali Lipat
Baca: Presdir Yamaha Hampir Pukul Layar TV Saat Galang Hendra Finish Pertama di WSSP300 Jerez
Dalam draft revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kendaraan online harus menggunakan stiker khusus sebagai tanda pengenal.
Sticker tersebut nantinya harus ditempelkan di kaca bagian depan dan belakang mobil dan membatasi wilayah pengoperasian kendaraan.
Stiker tersebut harus berbentuk bulat dengan diameter 15 cm.
Driver taksi online lainnya, Julian Hamid, yang bergabung di Organisasi Angkutan Khusus Sewa Indonesia menolak adanya larangan pembatasan wilayah operasi taksinya seperti regulasi yang nanti dibuat oleh gubernur/kepala daerah.
Dia beralasan kendaraan yang dia jalankan adalah milik pribadi.
"Kan wewenang kami untuk keluar kota, seharusnya kami tidak dibatasi," kilah Julian Hamid.
Mereka juga mengkomplain batasan wilayah yang ditentukan oleh Gubernur atau khusus wilayah Jabodetabek oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Para driver inginnya penentuan ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, sama seperti yang diterapkan pada taksi konvensional.
"Kalau angkutan sewa umum mereka dapat izin dari Dirjen Hubunga Darat, masa kami tingkatan bupati harus imbang jangan menerbitkan pasal yang diskriminatif," kata Julian Hamid.