News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Sebelum Divestasi Tuntas, Freeport Dilarang Jual Saham ke Publik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mengendarai motor listrik Viar Q1 di Kantor ESDM, Senin (30/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, PT Freeport Indonesia bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan initial public offering (IPO), jika proses pelepasan saham 51 persen kepada pemerintah (divestasi) rampung dilakukan.

"Mudah-mudahan kalau selesai (divestasi) satu hari juga akan listing di BEI, Freeport Indonesia. Kira-kira gambarannya begitu," ujar Jonan saat membuka perdagangan bursa saham di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/11/2017).

Jonan menegaskan, saat ini yang perlu diselesaikan adalah proses divestasi saham Freeport kepada pemerintah Indonesia.

Baca: Digoda Komentar Lucu, Pilot Ganteng Mantan Kahiyang Dibilang Lagi Lihat Pelaminan Dari Jauh?

Pihaknya berharap, proses divestasi tersebut tidak memakan waktu yang terlalu lama dan bisa segera dilaksanakan.

"Gini, program akuisisinya itu pasti bertahap enggak mungkin jadi satu. Mau berapa lama ini sebenarnya udah sepakat sama Freeport itu, kalau bisa secepatnya bisa jalan, cuma enggak tahu ini mesti dilihat," ungkap Jonan.

Sebelumnya, Jonan menyayangkan masih banyaknya perusahaan sektor energi dan migas di Indonesia belum melakukan listing pada bursa saham di Indonesia.

Sebab, dari sekitar 600 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek indonesia (BEI) hanya sedikit yang merupakan perusahaan energi dan pertambangan. "Mayoritas yang dikelola oleh badan usaha asing seperti Vale dan Freeport tidak listed di sini," jelasnya.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Jonan: Freeport Tak Boleh IPO Sebelum Divestasi Rampung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini