News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik Golongan 900 VA Non-Subsidi Tidak Naik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PLN dengan alat berat mengangkat trafo listrik untuk memperbaiki tiang yang miring di Jalan Pasar Ikan Lama, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas tarif golongan 900 volt ampere (VA) rumah tangga mampu (RTM) non-subsidi, pasca penyederhanaan golongan pelanggan listrik.

Sejauh ini, pemerintah berjanji tidak akan menaikkan tarif golongan pelanggan 900 VA itu mengikuti tarif golongan pelanggan 1.300 VA–4.400 VA (lihat tabel).

Sekadar catatan, saat ini Kementerian ESDM akan menghilangkan daya listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu non subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA. Sebagai gantinya, golongan tersebut diubah menjadi pengguna yang bisa memakai setrum hingga daya listrik 4.400 VA.

Yang menjadi persoalan, kini tarif 900 VA berselisih Rp 115 per kWh lebih murah dibandingkan dengan pelanggan listrik golongan 1.300 VA, 2.200 VA sampai 4.400 VA.

Tarif listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu non-subsidi adalah Rp 1.352 per kWh, sedangkan tarif pelanggan listrik golongan 1.300 VA sampai 4.400 VA itu sebesar Rp 1.467 per kWh.

Nah, jika golongan pelanggan listrik di bawah 4.400 VA dihapus, masyarakat bisa menikmati listrik dengan daya setara.

Namun, tarifnya berbeda. "Teknisnya masih dibahas, yang pasti tidak ada perubahan harga (tarif listrik)," tandas Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, Kementerian ESDM, Minggu (12/11/2017)

Baca: AP II: Tidak Ada Pengalihan Aset dalam Kerjasama Pengelolaan Bandara dengan Swasta

Baca: Jalan Tol Becakayu yang Baru Diresmikan Jokowi Akhirnya Benar-benar Dijual Waskita Karya

.

Dadan menyatakan, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga masih disubsidi oleh pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. "Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA," terangnya.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA. Sedangkan daya golongan 13.000 VA ke atas akan tanpa batas.

Dadan menjelaskan, kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Argumen dia, masyarakat tidak akan dikenakan biaya apa pun dan besaran tarif per kWh tidak berubah.

Pengamat Energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, perbedaan ini karena tarif 900 VA non subsidi mengikuti tarif tenaga listrik dasar tanpa menyertakan komponen tarif adjustment. Sedangkan ketentuan tarif 1.300 VA ke atas tarif menggunakan tarif listrik adjustment. 

Faktor adjustment meliputi inflasi, perubahan nilai tukar dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sejak awal tahun 2017, kata Fabby, tarif adjustment ini tidak dilakukan.

Padahal sudah banyak perubahan dari faktor-faktor yang menjadi dasar penyesuaian tersebut. Selain itu, tahun depan pemerintah tidak menetapkan tarif tenaga listrik baru. Padahal, tarif tenaga listrik perlu ditetapkan setiap tahun.

Oleh karenanya, Fabby meminta pemerintah transparan menetapkan tarif tenaga listrik tahun 2018.

"Saya kira selama ini ESDM sebagai regulator tidak transparan dalam penetapan tarif dan faktor-faktor penentunya, sehingga kita ada dalam situasi saat ini. Yakni ada dua tarif listrik yang berlaku untuk kelompok rumah tangga yang tidak disubsidi," ungkapnya, Minggu (12/11/2017).

Ia menyarankan, tarif listrik 2018, termasuk bagian penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga, tetap menghitung biaya pokok produksi tenaga listrik.

Mengacu pada Kepmen ESDM No.1404K/20/MEM/2017, biaya pokok produksi listrik nasional sebagai dasar penentuan untuk tarif listrik tahun 2017 sebesar Rp 983 per kWh.

Besaran ini turun Rp 15 per kWh dari posisi tahun 2015. "Oleh karena itu, logikanya, tarif listrik 2017 turun Rp 15 per kWh tapi yang terjadi malah naik lebih tinggi," ujarnya.

Reporter: Pratama Guitarra
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

(*Rumah tangga mampu) Sumber: PLN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
Reporter Pratama Guitarra 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini