TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan ekonomi digital membawa pengaruh besar terhadap toko ritel konvensional. Pemerintah pun menyoroti banyaknya sumber pajak baru yang bisa dipungut melalui transaksi belanja online.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui banyak transaksi belanja online tidak hanya dari dalam tetapi juga luar negeri. Hal itu yang menjadi fokus Sri Mulyani dalam membuat regulasi untuk memungut cukai dari belanja barang impor secara online.
"Fenomena inilah yang kita pelajari," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Kehadiran e-commerce seperti Amazon dan Alibaba membuat derasnya barang impor masuk.
Karena itu Sri Mulyani ingin mencari cara mengambil pajak dari para generasi millennial yang porsinya paling banyak belanja online.
Baca: Kolong Jembatan Matraman Langganan Bus Jadi Korban Atapnya Nyangkut
"Karena millennial sekarang, melalui smartphone iPad banyak spending (belanja)," kata Sri Mulyani.
Mantan Managing Director Bank Dunia itu dalam waktu dekat menerbitkan regulasi terkait pajak dan cukai dari transaksi online. Sehingga semua pengusaha baik ritel konvensional maupun digital punya kewajiban yang sama di dalam perpajakan.
"Kita akan pelajari ini seperti apa membuat kepabeanan yang dilakukan secara online," papar Sri Mulyani.