Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan terkait cuaca di akhir tahun 2017.
Surat edaran bernomor SE 16 tahun 2017 tersebut ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, penyelenggara bandar udara, otoritas bandar udara dan penyedia layanan informasi meteorologi penerbangan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrim dan Persiapan Arus Penumpang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018 tersebut.
Agus Santoso mengatakan cuaca ekstrem tersebut terjadi karena di bulan Desember ini merupakan puncak musim hujan.
"Di sisi lain, kita juga mengalami peak season karena ada liburan natal dan tahun baru di mana akan ada peningkatan operasional penerbangan dan peningkatan jumlah penumpang. Untuk itu kita harus tetap waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan dan penumpang," ujar Agus Santoso melalui keterangan resminya, Rabu (29/11/2017).
Selain kewaspadaan, Agus juga menghimbau dilakukan tindakan-tindakan pencegahan kecelakaan pesawat saat approach dan landing pada kondisi below minima karena asap, hujan, windshear atau microburst dan wet runway.
Baca: Arus Kendaraan di GT Cikarang Utama Diprediksi Melonjak 31,13 Persen d Libur Maulid Nabi 2017
"Untuk itu diperlukan juga untuk mengimplementasikan Approach and Landing Accident Reduction (ALAR) toolkit dalam rangka pencegahan terjadinya incident dan accident saat phase pendaratan pada kondisi cuaca buruk dan di daerah pegunungan," ungkap Agus lagi.
Dirjen perhubungan itu pun meminta agar semua penyelenggara pelayanan penerbangan agar senantiasa memenuhi dan mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan keselamatan penerbangan secara terus menerus dan berkelanjutan.
"Untuk Airline tingkatkan Kewaspadaan adanya badai 'Siklon Tropis Cempaka', utamakan keselamatan penerbangan, keselamatan dan keamanan penerbangan itu tidak bisa ditawar-tawar, namun demikian semua penyelenggara penerbangan juga tidak boleh mengabaikan pelayanan terhadap penumpang,"