News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman: Negara Lain Hapus Biaya Transaksi Debit, BI Justru Bolehkan Bank Pungut Biaya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman Alvian Lie (kanan) di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta,

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ombudsman merasa heran dengan langkah Bank Indonesia (BI) yang mengizinkan bank-bank memungut biaya di setiap transaksi kartu debit ke merchant atau toko‎, di saat negara lain telah menghapusnya.

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, kebijakan Bank Indonesia terkait hal tersebut sangat ironis karena di beberapa negara lain, seperti Australia yang awalnya memungut biaya transaksi debit sebesar 2 dolar AS per bulan, tetapi sekarang sudah dihapus alias gratis.

"Di India juga sudah dihapus, di Inggris juga dihapus, tapi di Indonesia justru dikenakan biaya baru, ini kita perlu kawal bersama agar tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah," ujar Alvin di Istana Bogor, Kamis (7/12/2017).

Menurut Alvin, pemerintah sedang menggenjot gerakan non tunai dalam bertransaksi, seperti jalan tol, berbelanja, ataupun kegiatan lainnya, namun adanya kebijakan BI tersebut pastinya dapat menghambat gerakan non tunai.

"Kalau soal atas investasi perangkat teknologi yang tinggi, ini kembali lagi kepada bank-bank, mereka kan jadi mempunyai daya saing lebih baik, nasabah lebih banyak," tuturnya.

Alvin menilai, bank-bank di dalam negeri sebenarnya sudah untung besar dari dana masyarakat yang menabung dan disalurkan menjadi kredit dengan biaya tinggi.

"Bank mendapatkan dana murah dari sana (tabungan), karena bunga tabungan kan jauh lebih rendah dari bunga deposito, jadi kenapa masih ditambah lagi dengan biaya transaksi debit," ucap Alvin.

Bank Indonesia (BI) telah meresmikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dimana untuk mendukung program tersebut, bank sentral juga akan mengatur besaran Merchant Discount Rate (MDR) bagi masyarakat yang melakukan transaksi di merchant atau toko.

BI akan menetapkan biaya MDR 1 persen untuk off us (beda bank) dan 0,15 persen on us (sesama bank).

Sebelumnya, transaksi untuk sesama bank ini tidak dikenakan biaya, sementara transaksi beda bank dikenakan biaya 2,5 persen sampai 3 persen, tapi kini diturunkan jadi 1 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini