TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menyiapkan berbagai langkah untuk membantu menstabilkan harga-harga bahan pangan di Tanah Air.
“Di tingkat pusat, kerjasama dan koordinasi dengan stakeholder pangan terus dilakukan oleh Bareskrim. Khususnya Direktorat Tindak Pidana Khusus. Di daerah oleh Direktorat Kriminal Khusus,” kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Senin (11/12/2017).
Instruksinya ini, menurut Ari, untuk mempermudah kerja dan kinerja pengawasan harga bahan pokok. Terutama menjelang Natal 2017 dan Tahun 2018 ini.
“Untuk memudahkan memperoleh data dan informasi awal terkait dengan pangan. Ini juga diperlukan dalam rangka pemberian keterangan ahli untuk kepentingan penegakan hukum,” tambahnya.
“Pedoman melalui petunjuk dan arahan atau Jukrah ke wilayah dalam bentuk surat telegram juga sudah disampaikan jauh-jauh hari. Untuk itu para direktur kriminal khusus agar memedomani seluruh petunjuk. Termasuk dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pangan,” lanjutnya.
Pengawasan
Di level pelaksanaan, jelas Ari, berbagai bentuk konkrit juga dilakukan.
“Hingga saat ini, satgas di daerah terus melakukan pengecekan harga bahan pokok. Mereka turun ke pasar setiap hari. Jauh lebih ke dalam, tujuan itu untuk mengidentifikasi sejak awal potensi kejahatan terhadap pangan. Terutama bahan pokok,” jelasnya.
Baca: Hamil 7 Bulan, Andi Soraya Makin Sayang Suami
“Terutama pemetaan jalur distribusi setiap bahan pokok di wilayah masing-masing. Tujuannya agar memahami cara mengatasi masalah jika terjadi fluktuasi harga bahan pokok,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, hingga tanggal 9 Desember 2017, Satgas Pangan Polri telah melakukan penegakan hukum atas 351 kasus. Rinciannya, 155 kasus terkait dengan bahan pokok dan 196 kasus di luar bahan pokok.
Hasilnya, selama 4 tahun terakhir, inflasi di Indonesia khususnya dampak dari penegakan hukum, berimplikasi positif.
“Penegakan hukum harus bisa memberikan dampak yang baik. Agar tercipta juga tata niaga pangan yang baik. Jadi, bukan sekadar membawa tersangka pangan ke Pengadilan saja. Tapi juga memberikan manfaat dan perbaikan di wilayah masing-masing. Intinya, penegakan hukum itu justru mesti memastikan jangan sampai ada pihak yang bermain,” tegasnya.
Disamping itu, ia juga menginstruksikan, penegakan hukum terhadap pelaku pidana terkait pangan mesti berimplikasi untuk mendukung program pemerintah.
“Tugas Bareskrim, reserse, jangan dipersepsikan hanya dengan penegakan hukum saja. Tapi sekaligus juga identifikasi lebih dalam terhadap potensi-potensi kejahatan. Ini merupakan bentuk konrit mendukung program pemerintah,” kata Ari.
Selain itu, Ari juga menginstruksikan Satuan Tugas Pangan di daerah juga berkoordinasi dengan pusat dalam penegakan hukum.
“Instruksinya sudah sangat jelas. Setiap penegakan hukum yang akan dilakukan oleh satuan tugas di daerah terutama terkait dengan bahan pokok strategis, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dittipideksus Bareskrim. Baik dalam tahap penyelidikannya dan sebelum dilakukan penyidikan atau upaya paksa lainnya, “ jelasnya.