TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Tirta Investama (TIV), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Aqua sebesar Rp 13,84 miliar.
Hal itu sejalan dengan putusan KPPU yang menyatakan, Aqua bersama-sama dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, melakukan persaingan usaha tidak sehat. Pun dalam hal ini, BAP juga dikenakan denda sebesar Rp 6,29 miliar.
Ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan, pengenaan denda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999.
Mengaku pada peraturannya, KPPU dapat mengenakan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.
Namun sayangnya, dalam putusannya, majelis komisi tidak menjelaskan secara detail perhitungan dari denda tersebut. Tapi yang pasti, denda tersebut akan dimasukkan dalam kas pemasukkan negara.
Aqua dan BAP secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menurut majelis, keduanya terbukti melakukan kerjasama untuk menghalangi kegiatan usaha pelaku usaha lain di bidang AMDK.
Persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari layangan somasi dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016 lalu. Saat itu Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale.
Baca: Ketika Menteri Rini Menikmati Pasir Pantai Nabire Makan Buah Matoa
Baca: Cerita Tentang Juragan Sambal Bu Rudy yang Jatuh Cinta Pada Suzuki Carry
Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilita alias degregasi, dari status semula sebagai star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran, terhadap pedagang yang nekat menjual Le Mineralle.
KPPU kemudian bergerak cepat mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan produsen Aqua tersebut.
Reporter: Sinar Putri S.UtamiĀ