News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saldo Minimum Tiket Kartu Multi Trip Commuter Line Mulai Hari Ini Turun Menjadi Rp 5.000

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang mendapatkan petunjuk penggunaan mesin Commuter Vending Machine (C-VIM) di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Senin (28/12/2015).

Laporan Reporter Kontan.co.id, Dina Mirayanti Hutauruk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai langkah perbaikan dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dalam modernisasi sistem tiket elektronik. Salah satu inovasi yang hadir di awal tahun ini adalah mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment.

Pemberlakuan mekanisme anyar akan diterapkan mulai Senin 8 Januari 2018.

Selama ini jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah Ia bayar di loket atau vending machine), maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp 10.000 yang diambil dari biaya jaminan kartu.

Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif.

"Pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya," kata Eva Chairunisa, VP Corporate Communication KCI dalam keterangan resmi, Senin (8/1/2018).

Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gerbang elektronik keluar stasiun.

Baca: Kabar Gugatan Cerai Ahok, Trending di Twitter

Baca: Harga Jual Komoditas Membaik, Penjualan Kendaraan Niaga Tahun Ini Diprediksi Lebih Tinggi

Saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun.

Sementara penyelesaian kekurangan tarif di sejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.

Eva melanjutkan, pengguna perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.

Seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, saldo minimum berkurang dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 5.000.

Dengan turunnya saldo minimum KMT tersebut, kini PT KCI juga telah menyiapkan penjualan Kartu Multi Trip (KMT) baru dengan harga yang lebih rendah.

Jika sebelumnya tanpa program khusus pengguna dapat membeli KMT baru seharga Rp 50.000 dengan hitungan Rp 20.000 biaya kartu dan saldo pada kartu sebesar Rp 30.000, maka mulai hari ini pengguna dapat membeli tiket KMT baru dengan harga yang lebih rendah yakni Rp 25.000.

Itu berisi biaya kartu sebesar Rp 20.000 dan saldo pada kartu sebesar Rp 5.000.

Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5.000 yang terdapat pada kartu, maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini