News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebentar Lagi Ajukan Santunan Asuransi Jasa Raharja Bisa Lewat Online

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara Mobil Dinas Avansa nopol B 1068 CON dan Mobil Bok nopol B 9689 CCE di Jalan Hasyim Asari Cipondoh, Tangerang, Senin (19/6/2017). Dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa, hanya sopir Avansa lecet dikeningnya dan juga dialami pengendara motor yang menjadi korban juga. Sedang sopir mobil bok bersama keneknya selamat tidak ada cedera. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT Jasa Raharja (Persero) semakin gesit memanfaatkan perkembangan teknologi.

Tahun ini, perusahaan asuransi pelat merah ini sudah meluncurkan aplikasi pengajuan santunan secara online.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, aplikasi tersebut sebagai upaya perusahaan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dalam hal ini penanganan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam aplikasi tersebut, imbuh Budi, layanan semakin cepat ditangani lantaran sudah terintegrasi dengan data Dukcapil kependudukan nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta data kecelakaan lalu lintas kepolisian.

"Dengan begitu, bisa lebih cepat menangani korban lalu lintas yang meninggal misalnya kami langsung datangi untuk berikan klaim dengan waktu 1X24 jam," kata Budi di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca: Kidambi Srikanth Pembohong kata Viktor Axelsen

Di tahun ini, Budi bilang, Jasa Raharja belum berencana menambah kantor cabang.

Seperti diketahui saat ini jaringan pelayanan Jasa Raharja di antaranya 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan, 67 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) dan 1.285 kantor Samsat.

Adapun sepanjang 2017, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada 121.805 korban kecelakaan lalu lintas baik meninggal dan luka-luka sebesar Rp 1,98 triliun.

Angka ini meningkat 40,33% jika dibandingkan 2016 lalu yakni Rp 1,41 triliun.

Berita ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Jasa Raharja: Pengajuan santunan bisa lewat online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini