TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe menyambut baik penandatanganan perjanjian antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Dari perjanjian tersebut, nantinya ketika pemerintah pusat sudah mendapat 51 persen saham Freeport, 10 persennya akan jadi hak pemerintah di Papua.
"Ini kan sejak Freeport ada di Papua, baru kali ini pemerintah beri kepercayaan kepada rakyat. Itu yang utama dan harus dibanggakan," kata Lukas usai acara penandatanganan perjanjian di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Baca: Pemerintah Provinsi Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport
Lukas menyebutkan, nantinya porsi 10 persen saham Freeport yang mereka miliki akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sana bersama dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). PT Inalum ditunjuk oleh pemerintah untuk proses divestasi melalui mekanisme korporasi tanpa membebani APBN dan APBD.
Menurut dia, nama BUMD yang akan mengelola 10 persen saham Freeport adalah PT Papua Divestasi Mandiri. BUMD itu baru saja dibentuk berdasarkan poin dalam peraturan daerah (perda) yang dibuat khusus untuk mengatur hal tersebut.
Dalam waktu dekat, Pemprov Papua bersama Pemkab Timika dan PT Inalum berencana membahas secara teknis pengelolaan 10 persen saham Freeport yang akan menjadi hak mereka.
Secara umum, porsi 10 persen saham itu akan dipakai untuk kepentingan masyarakat di Papua, terutama pemilik hak kawasan adat serta mereka yang terdampak kegiatan Freeport selama ini.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: "Sejak Freeport Ada di Papua, Baru Kali Ini Pemerintah Beri Kepercayaan kepada Rakyat"