News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Masih Ingin Kuasai Saham Dwi Warna di Holding Migas, Komisi VI Mengkritik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Perusahan Gas Negara (PGN) melakukan pemeriksaan dan sosialisasi kepada konsumen di salah satu rumah makan siap saji, Palembang, Rabu (22/11/2017).

Laporan Reporter Kontan.co.id, Febrina Ratna Iskana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan holding BUMN migas semakin jelas. Pemerintah telah menetapkan skema holding BUMN migas yaitu dengan melakukan imbreng saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ke PT Pertamina (Persero).

Namun, jumlah saham pemerintah yang sebesar 57% di PGN tidak seutuhnya diserahkan ke Pertamina. Pemerintah masih memegang satu saham seri A atau biasa disebut dwiwarna. 

Melalui saham dwiwarna, pemerintah melalui Kementerian BUMN masih memegang kendali layaknya pemegang saham mayoritas.

Langkah ini menuai kritik anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah.

Menurut Inas, pemerintah seharusnya tidak memegang kendali melalui satu saham dwiwarna. Sebab saham PGN juga ada yang dikuasai oleh publik.

"Apakah pemegang saham lain nyaman pemerintah punya saham 1% tapi bisa memiliki kendali di PGN. Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang karena ada saham publik. Saham terbesar Pertamina tapi dengan satu saham, pemerintah punya kewenangan yang besar," jelas Inas, Minggu (14/1/2018).

Baca: KPPU: Data Produksi Beras yang Dipublikasikan BPS dan Kementan Kredibilitasnya Rendah

Baca: Bikin Perseroan Terbatas Kini Tak Perlu Lagi ke Notaris dan Bank

Inas menyebut pemerintah seharusnya memiliki kendali terhadap PGN melalui Pertamina, bukan melalui saham dwiwarna.

Apalagi menurut Inas, saham dwiwarna alias golden share ini tidak diatur dalam Undang-Undang BUMN. Untuk itu, pemerintah dengan DPR seharusnya membuat memasukan aturan mengebai saham dwiwarna ini ke dalam UU BUMN terlebih dahulu.

"Saham 1% golden share payung hukumnya dimana? Di atasnya (PP 72/2016) tidak ada. Di UU BUMN baru itu harus dimasukkan," katanya.

Di sisi lain, Inas mengapresiasi langkah pemerintah untuk menggabungkan PGN dan Pertagas. Menurutnya, jika Pertagas diimbrengkan ke PGN, maka bisa membawa keuntungan bagi Pertamina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini