News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai: Bawa Barang Mainan dari Luar Negeri di Bawah 5 Unit Tak Wajib SNI

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aktivitas perdagangan di pasar mainan Gembrong Jakarta Timur yang ramai pembeli, Senin (8/1/2018).

Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merelaksasi peraturan barang mainan yang masuk ke Indonesia, baik itu barang bawaan maupun barang kiriman, asalkan untuk kepentingan pribadi, tidak wajib SNI.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, hal ini dilakukan dengan adanya Perdirjen baru di Kementerian Perindustrian.

Nantinya, mainan dari luar negeri baik bawaan maupun kiriman akan memiliki batasan jumlah tertentu.

"Kalau membawa di bawah 5 piece, dianggap barang pribadi sehingga tidak perlu SNI. Begitu pula kalau kiriman, sampai 3 piece tidak perlu  SNI," kata Deni di kantornya, Senin (22/1/2018).

Deni menyatakan, aturan ini akan berlaku mulai 23 Januari 2018, "Mereka buat Perdirjen yang nanti akan dilaksanakan Bea Cukai," ucapnya.

Deni menjelaskan, nantinya juga akan ada relaksasi dari Kemenperin bagi yang membawa  barang lebih dari jumlah yang ditentukan. Hal ini bisa dilakukan oleh masyarakat dengan memproses surat rekomendasi ke Kemenperin.

Baca: Driver Online Kembali Demo Menteri Perhubungan, Tolak Taksi Harus Pakai Plat Nopol Warna Kuning

Baca: Siang Ini IHSG Tembus Rekor Tertinggi 6.500

"Bisa diproses ke Kemenperin bahwa barang itu adalah diperuntukkan untuk pribadi. Barang yang lebihnya itu bisa diproses," jelasnya.

Ia menambahkan, aturan ini merupakan salah satu dari rangkaian simplifikasi aturan yang   mau dikejar oleh pemerintah. Simplifikasi ini adalah menurut arahan presiden.

"Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga sudah lama ngomong ini ke asosiasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini