News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah: Bitcoin Haram Ditransaksikan di Indonesia

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan larangan keras penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin sebagai alat transaksi dan pembayaran di Indonesia. 

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memperingatkan agar masyarakat tidak memperdagangkan atau membeli bitcoin, lantaran tidak ada badan regulator yang melakukan supervisi mengenai bitcoin, sehingga rentan menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Penggunaan bitcoin, kata Agus juga dekat dengan kemungkinan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

“Bitcoin dekat kemungkinan menjadi instrumen pencucian uang, oleh karena itu kita peringatkan kepada publik tidak melakukan perdagangan, beli jual bitcoin,” ungkap Agus saat jumpa pers Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang pertama di tahun 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/1/2018). 

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. 

Baca: OJK Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Transaksikan Bitcoin di Indonesia

Baca: Hari Ini Emas Antam Ditransaksikan Rp 627.000 Per Gram

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan, Kementerian Keuangan secara tegas melarang bitcoin digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang bertujuan untuk pembayaran atau transaksi keuangan lain wajib pakai rupiah. 

“Bitcoin dalam hal ini bukan sebagai alat transaksi, kalau ini jelas, harus rupiah,” kata Ani.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini