News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Setuju Holding BUMN Migas, Rieke: Apa Dasar Hukumnya?

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyatakan tidak setuju dengan rencana pemerintah terkait holdingisasi BUMN minyak bumi dan gas (migas). 

Pasalnya, Rieke secara tegas mempertanyakan apa dasar hukum holdingisasi perusahaan migas pelat merah tersebut.  

"Holding dasar hukumnya apa, ini kan negara, ini perusahaan negara harus pakai dasar hukum, itu butuh proses,” ungkap Rieke saat Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri, Strategis, dan Media (PISM) Kementerian BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Rieke menambahkan, saat ini, Komisi VI DPR bukan maksud untuk menghalang-halangi, namun perlu mencermati lebih lanjut terkait rencana holding tersebut. 

Pasalnya, lanjut dia, ada perusahaan pelat merah yang telah di-holding, namun masih mencatatkan  kerugian. Padahal, sudah disuntik modal pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Baca: Sebelum Ada Laporan Korban atau RS, IDI Tak Bisa Lakukan Investigasi

“Sekali lagi komisi VI bukan untuk menghalang-halangi, justru ingin benar-benar BUMN bisa menjadi backbone bagi perekonomian negara, bukan jadi beban negara,” jelasnya. 

Politisis PDIP ini meminta, agar pemerintah tidak terburu-buru dalam membentuk holding BUMN. Oleh karena itu, Komisi VI dalam hal ini akan meminta secara khusus untuk membahas mengenai holding tersebut. 

“Nanti kita minta khusus pembahasan holding,” pungkas Rieke. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini