Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk pertama kalinya mengumumkan pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang akan dikelola dengan skema Gross Split, Rabu (31/1/2018).
Adanya lima investor besar yang memenangkan lelang kali ini, mematahkan asumsi sejumlah kalangan yang meragukan skema pengganti Cost Recovery itu dapat menarik investor.
Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, setelah tidak investor meminati lelang WK Migas tahun 2015 dan 2016, masuknya investor di lelang WK 2017 dengan skema Gross Split ini menjadi momentum kebangkitan kembali industri hulu migas di Indonesia yang mengalami kelesuan dalam dua tahun terakhir.
"Saya kira ini menjadi momentum bahwa Industri hulu migas kita akan kembali bergairah, menjadi lokomotif perekonomian nasional," ujar Mamit kepada MONITOR, Sabtu (3/2/2018).
Dengan melihat latar belakang perusahaan besar pemenang lelang yang akan menggarap lima wilayah kerja migas teraebut, Mamit mengatakan hal tersebut menjadi angin segar di tengah kelesuan yang melanda hulu migas kita beberapa tahun terakhir.
"Skema Gross Split yang selama ini diragukan justru mampu menggoda para investor menanamkan modalnya di Industri Hulu Migas Indonesia," tandasnya.
Mamit menambahkan momentum kebangkitan hulu migas ini juga tidak terlepas dari mulai kembali naiknya harga minyak dunia ke arah yang lebih rasional sehingga diharapkan pemerintah bisa memanfaatkan momentum tersebut.
"Harga minyak dunia saat ini juga tengah mengalami pergerakan ke arah yang lebih rasional, pemerintah harus memanfaatkan momentum ini sehingga penerimaan negara dari sektor tersebut dapat terdongkrak signifikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengukir sejarah baru dalam pengelolaan hulu Minyak dan Gas Bumi Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemerintah mengumumkan pemenang lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split, hasil lelang tahap tahun 2017.
Wilayah Kerja (WK) migas ini merupakan lelang pertama yang menggunakan skema Gross Split. Lelang WK telah dimulai sejak akhir Mei 2017 dan diperpajang sebanyak 4 kali dikarenakan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan Gross Split. (*)