Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia.
Pencabutan izin usaha tersebut menindaklanjuti adanya peleburan (merger), PT AXA Life Indonesia dengan PT AXA Financial Indonesia.
“Dengan ini diumumkan bahwa Kepala Eksektif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia,” kata Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB, Asep Iskandar dalam dalam surat resmi yang dipublikasi OJK.
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 ini berlaku sejak tanggal 1 November 2017. Dengan dicabutnya izin usaha, AXA Life Indonesia tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT AXA Financial sudah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai penggabungan PT AXA Life Indonesia ke dalam PT AXA Financial Indonesia.
Baca: Tak Dapat Ikan, Peserta Lomba Mancing Malah Dapat Pistol
Melalui keputusan tersebut, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung atas penggabungan yang dilakukan.
OJK menilai pengalihan portofolio pertanggungan PT AXA Life Indonesia kepada PT AXA Financial Indonesia dinilai sudah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Dalam keterangan resmi, pihak PT AXA Financial Indonesia menyatakan pencabutan izin usaha tersebut akibat telah disetujuinya proses merger.
“AXA Life Indoneia akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AXA Financial Indonesia,” pungkas PT AXA Financial Indonesia dalam siaran persnya.