TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan besaran stiker yang digunakan untuk kendaraan online tetap sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 108 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menjelaskan stiker yang ditetapkan berbentuk lingkaran dan berdiameter 15 centimeter (cm).
"Kalau stiker kan sebagai bukti. Ukurannya kan tidak besar cuma 15 cm," ucap Cucu saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Sebelumnya pada saat aksi besar-besaran menolak PM 108 pada Senin (29/1/2018) para pengemudi taksi online meminta ukuran diameter stiker diturunkan menjadi 6 cm.
Namun menurut Cucu permintaan tersebut terlalu kecil, padahal di negara lain ukuran stiker lebih dari 15 cm.
"Di luar negeri stikernya kan gede. Kalau stiker kan sebagai bukti. Ukurannya kan tidak besar cuma 15 cm," tutur Cucu.
Penempatan stiker pun tidak akan mengalami perubahan, tetap sesuai dengan PM 108 yang wajib dipasang dibagian kaca depan dan belakang mobil.
"Ya stiker tetap depan belakang ya," tegas Cucu.
Sebagai informasi, dalam salah satu poin aturan tertulis bahwa kendaraan dilengkapi tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan latar belakang logo dinas perhubungan.