News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kewajiban SIM A Umum Masih Sulit Dipenuhi Sopir Taksi Online

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan driver taksi online saat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). Massa menolak Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, aturan yang di protes mengenai pembentukan koperasi, pembuatan SIM A Umum dan uji KIR kendaraan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri (PM) 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah diterapkan sejak November 2017 lalu.

Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Cucu Mulyana menyebutkan peraturan yang paling banyak dilanggar adalah kepemilikan SIM A Umum.

"SIM A Umum ya, rata-rata gak punya," ungkap Cucu ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Karena alasan tersebut, Cucu menjelaskan sedang mendiskusikan rencana untuk efisiensi biaya pembuatan SIM A Umum atau pembiayaan melalui badan usaha yang menaungi taksi online.

"Selalu kita fasilitasi jika itu terkait dengan aspek pembiayaan," ungkap Cucu Mulyana.

Selain mengenai SIM A Umum, PM 108 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengatur mengenai Uji KIR, Penggunaan Stiker, Batas Wilayah, Kuota, hingga wajib bergabung dengan badan usaha.

Saat ini penerapan PM tersebut masih dalam masa simpatik dikarenakan ada beberapa poin yang masih dikaji, karena banyak pengemudi taksi online yang merasa keberatan.

Selama masa simpatik hingga akhir Februari pengemudi taksi online yang terbukti melanggar dikenakan saksi berupa teguran dan surat peringatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini