News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiang Tol Becakayu Roboh

Kecelakaan Proyek Konstruksi Tol Becakayu, Waskita Terancam Dijatuhi Sanksi

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Wirya Adyana (kanan), Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Perseri) Tbk Dono Prabowo (tengah) dan Ahli K3 dari Kementerian PUPR Sri Handono (kiri) saat menjelaskan tentang insiden kecelakaan kerja di pembangunan ruas tol Becakayu, Selasa (20/2/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum dapat memastikan sanksi yang diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) terkait kecelakaan konstruksi di Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono menjelaskan sanksi baru bisa diputuskan apabila investigasi sudah selesai dilaksanakan.

"Kalau yang sekarang ini investigasi masih proses sehingga kita tidak bicara dulu soal sanksi," ungkap Sri Handono di acara konferensi pers, di kantor Waskita Karya, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

Nantinya sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Jadi begini ya, berdasarkan UU ada tingkatan sanksi itu ya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha," tutur Sri Handono.

Ini bukan kali pertama kecelakaan konstruksi terjadi pada proyek yang dikerjakan oleh Waskita Karya.

Baca: Kadin Minta Hentikan Pengerjaan Seluruh Proyek Infrastruktur yang Digarap BUMN Karya

Pada tahun 2017 ada empat kecelakaan kerja yakni jatuhnya crain LRT Palembang pada Agustus 2017, kedua adalah ambruknya jembatan tol penyeberangan orang pada pengerjaan proyek jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi di Kabupaten Bogor, September 2017.

Ketiga girder box jatuh di proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur pada Oktober 2017,  keempat kecelakaan kerja jatuhnya crane di jalan tol Jakarta-Cikampek pada November 2017.

Dari sejumlah kecelakaan tersebut Waskita Karya mendapatkan sanksi berupa teguran dari Kementerian PUPR.

Kemudian pada Februari 2018 lalu, proyek konstruksi Waskita di Jalan Perimeter Selatan, yang digunakan untuk Kereta Api Bandara Soekarno Hatta.

Jika kesalahan yang dilakukan Waskita Karya semakin banyak dan fatal, izin usaha Waskita Karya bisa saja dicabut.

"Tergantung kesalahannya, kalau kesalahanya  cukup fatal dan berdampak ke seluruh bangsa nah baru (dicabut). Intinya kita kembalikan ke UU, PUPR hanya akan melakukan sesuai UU," kata Sri Handono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini