Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ombudsman RI menyatakan kecelakaan beruntun pada sejumlah proyek infrastruktur selama kurun 3 bulan ini mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam proses pelaksanaannya.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie meminta agar Pemerintah segera mengevaluasi kondisi ini yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan.
“Kecelakaan-kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah,” kata Alvin dalam keterangan resminya, Selasa (20/2/2018).
Ombudsman RI juga meminta kepada Pemerintah untuk segera memberikan santunan kepada korban yang cedera serta santunan bantuan bagi keluarga korban yang tewas sebagai wujud tanggungjawab.
“Perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan berikutnya,” terang Alvin.
Baca: Politisi Golkar Ini Bilang Wajar Jika Utang Luar Negeri Indonesia Naik
Alvin menambahkan, beberapa hal yang perlu ditingkatkan pengawasannya seperti kedisipilinan Prosedur Operasional (SOP) teknis; kepatuhan terhadap panduan Keamanan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) serta pemenuhan terhadap kualitas, kompetensi dan jumlah tenaga kerja serta tenaga ahli yang dipekerjakan.
Baca: Dradjad H Wibowo: Utang Luar Negeri Nambah, Ada yang Salah dengan Desain Pembangunan Infrastruktur
Selain itu, memastikan bahan yang dipakai sesuai spesifikasi teknis, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Ombudsman RI meminta memeriksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan. Mengecek kembali desain dan rencana kerja, apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir dan gempa.
Juga, memeriksa kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan, meninjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personel dalam Manajemen Proyek.
Berikutnya, meninjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja dan istirahat pekerja, jangan hanya kejar tayang namun abaikan aspek teknis dan K3. Tidak semua proses teknis dapat dipercepat.
Terakhir, kata Alvin kembali meninjau kapasitas kontraktor pelaksana proyek. Apakah kapasitas mereka benar-benar mampu melaksanakan sedemikian banyak proyek besar secara simultan.