News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementan Panggil Industri Pengolahan Susu dan Importir Terkait Permentan Nomor 26

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian telah memanggil Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir susu terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017.

Permentan itu tentang penyediaan dan peredaran susu yang mewajibkan IPS dan importir melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal pada awal pekan ini.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani mengatakan sosialisasi Permentan tersebut mendapat sambutan yang cukup positif dari IPS & importir.

"Semua (IPS) hadir dan proses pengumpulan rencana kemitraan juga sudah kami terima cukup banyak. Sedang kami olah berdasarkan kegiatannya," kata Fini saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (22/2/2018).

Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 150 peserta yang berasal dari lembaga dan pemangku kepentingan terkait, diantaranya Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, Industri Pengolahan Susu (IPS), Importir Susu dan Produk Susu, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

Selain itu, asosiasi atau yayasan yang bergerak di bidang peternakan ataupun perlindungan konsumen, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya, Kementan menegaskan akan menindak tegas Industri Pengolahan Susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Namun Kementan mengaku akan tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan harapan pemerintah.

Kementan berharap dengan disosialisasikannya pedoman teknis Permentan 26/2017 ini, IPS dan importir segera menjalankan kemitraan dengan peternak lokal untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas susu segar dalam negeri dan memastikan kesejahteraan para peternak sapi lokal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini