TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika dipastikan tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ketika masa registrasi prabayar berakhir dan pengguna layanan seluler belum mendaftarkan kartunya, nomor akan dihapus dari sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap.
Menyikapi hal tersebut, Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin, mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus melihat kenyataan di lapangan. Jika memaksakan malah menimbulkan kendala teknis.
Baca: Ini Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Telkomsel
Doni mengatakan, dengan logika ada 240-an juta pelanggan yang sudah teregistrasi, artinya ada sekitar 100-an juta lagi yang belum teregistrasi ulang, karena selama ini operator selalu gembar-gembor ada sekitar 300-an juta nomor aktif.
Doni juga menuturkan, cara Kominfo melakukan edukasi dengan terkesan "mengancam" justru menimbulkan antipati di masyarakat. Apalagi efek positif dari registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tak terasa.
Baca: Registrasi Sim Card Prabayar Tidak Diperpanjang
"Misal, malah makin banyak SMS spam atau WA (whatsapp) dari nomor-nomor tak dikenal masuk ke pelanggan. Belum lagi sampai sekarang di outlet dibolehkan untuk registrasi tetapi pasal yang menyatakan mengizinkan outlet untuk registrasi belum direvisi," tegas Doni Ismanto Darwin, Kamis (22/2/2018).
Terakhir, kata Doni, jika pun tingkat registrasi tinggi tak menjamin data benar karena selama ini yang jadi kendala adalah validasi data. "Buktinya banyak yang pakai NIK beredar di internet kartu tetap nyala kan."
"Artinya registasi ulang tinggi itu belum tentu keberhasilan mendapat data benar dan menjadi bahan profiling serta menyehatkan industri. Karena bolong-bolong selama ini gak ditutup," tegas Doni.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan, dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Program Registrasi Kartu Prabayar yang sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini akan berakhir pada 28 Februari 2018. Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018.