Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petroliam Nasional Berhad atau yang lebih dikenal dengan Petronas akan segera membayarkan utang kepada Perusahaan Gas Negara (PGN).
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Badan Pengatur Hulu (BPH) Migas Fansurullah Asa yang menyebutkan kalau pembayaran harus segera dibayaran Petronas sesuai dengan kontrak kerja sama mengenai gas yang telah disepakati keduanya.
"Kita dapat info bahwa Petronas sudah siap akan mengentaskan, karena kewajiban yang udah diatur dalam Gas Transportation Agreement (GTA)," ungkap Fansurullah saat ditemui di gedung DPD RI, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Untuk mediasi mengenai masalah keuangan, Fansurullah menyebutkan sudah selesai.
Namun soal force majore, yang berhubungan dengan proses produksi di lapangan Kepidang, Blok Muriah masih didiskusikan dengan pemangku kepentingan.
"Kalau untuk ship or pay pembayarannya (sudah selesai), tetapi kalau masalah force majore ini bukan wilayah bph itu wilayah SKK Migas dan Kementerian ESDM," tutur Fansurullah.
Adapun total utang yang belum dibayarkan perusahaan tambang asal Malaysia kepada PGN dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar 32,2 dolar Amerika atau Rp 434 milar.
Secara merinci sebesar 1,9 juta dolar Amerika di tahun 2015, lalu 8,8 juta dolar Amerika di tahun 2016 dan 21,5 juta dolar Amerika di tahun 2017.
Baca: Citilink Turunkan Satu Penumpang Karena Merokok Saat Berjalan Menuju Pesawat
Baca: Total Kerugian Garuda Indonesia Rp 2,88 Triliun
Utang tersebut dikarenakan gas yang harus dialirkan melalui pipa PGN tidak sesuai dengan kontrak.
Seperti pada tahun 2015 yang seharunsya reserve capacity-nya sebesar 116 mmscfd dengan minimal ship or pay mencapai 104 mmscfd hanya mampu terealisasi 104 mmscfd.
Tahun 2016 hanya mampu merealisasikan pengiriman gas sebesar 90,37 mmscfd, 2017 sebesar 75,64 mmscfd.