News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Industri Pengolahan Susu dan Importir Tak Perlu Takut Bermitra dengan Peternak Lokal

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir di Indonesia, seharusnya tidak perlu khawatir dan ragu untuk menjalin kemitraan dengan peternak lokal.

Amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 yang mewajibkan IPS bermitra dengan peternak lokal dan menyerap susu segar dalam negeri, memberikan pilihan bagi IPS dan importir bermitra sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasinya.

"Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan ini juga agar sesuai harapan pemerintah (yakni peningkatan produksi dan kualitas serta serapan SSDN meningkat) dan terukur," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/3/2018).

Fini berharap dengan demikian produktivitas dan kualitas susu segar dalam negeri bisa mengalami peningkatan.

Dalam pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan Permentan 26/2017 ini, terdapat dua jenis kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir.

Pertama adalah pemanfaatan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) yang harus dilakukan oleh IPS didasarkan pada kesesuaian jumlah produksi peternak dengan kapasitas produksi riil dari IPS. Bagi IPS yang telah melakukan pemanfaatan SSDN selama ini, diharapkan tetap menyerap bahan dari mitra yang sama.

Sementara untuk IPS atau importir yang tidak bisa melakukan penyerapan karena kapasitas produksi SSDN yang belum memadai, atau membutuhkan spesifikasi bahan baku khusus, bisa melakukan kemitraan jenis kedua yang tujuannya peningkatan produktivitas SSDN.

"Peningkatan produksi ini bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti pemberian bantuan ternak, fasilitasi lahan untuk penanaman pakan hijau ternak, peningkatan teknologi pakan atau bibit unggul pakan, peningkatan kompetensi peternak, atau bahkan bantuan permodalan dan pengembangan usaha" kata Fini.

Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan.

Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan.

"Evaluasi dilakukan pada Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan Maret-September 2018," kata Fini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini