TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melakukan backdoor listing ke PT Rimau Multi Putra Utama, kepemilikian publik pada PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) menjadi terdilusi.
Berdasarkan data RTI, saat ini kepemilikan publik di CMPP adalah sebesar 2,63% dari kewajiban 7,5%.
"Kami masih beri kesempatan Air Asia penuhi free float," kata Samsul Hidayat, Direktur Bursa Efek Indonesia, Jumat (23/3). Samsul mengatakan, regulator bursa akan memberikan kesempatan hingga akhir Desember yang akan datang.
Baca: PDIP Minta Anak Buah Anies-Sandi Pertahankan Sistem Parkir Era Ahok
Samsul mengatakan bahwa pihak CMPP sudah menemui pihak BEI melalui terkait dengan ketentuan tersebut. Meski demikian, CMPP tak menjelaskan skema apa yang akan diambil oleh CMPP terkait dengan pemenuhan aturan free float ini.
Dua jalur bisa ditempuh oleh perusahaan tersebut untuk memenuhi aturan free float yakni melalui jalur rights issue maupun private placement.