TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25 persen. Hal itu berlaku efektif sejak 23 Maret 2018.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Maret 2018 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25 persen dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,50 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5,00 persen,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman dalam keterangan resminya, Kamis (22/3/2018).
Agusman menjelaskan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keputusan Bank sentral Amerika Serikat The Federal Reserve yang menaikkan suku bunga acuan FFR sebesar 25 bps pada 21 Maret 2018.
“Bank Indonesia juga memperkirakan proses normalisasi kebijakan moneter AS akan berlanjut dengan suku bunga FFR yang akan kembali meningkat,” kata Agusman.
Baca: Faisal Basri: Membangun Infrastruktur dengan Menerbitkan Surat Utang Bikin Ekonomi Tak Stabil
Baca: Cawapres untuk Jokowi Akan Datang dari Kader Partai Golkar
Kebijakan tersebut, kata Agusman untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi dalam negeri. Bank Indonesia memandang bahwa pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh sebelumnya tetap memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik.
“Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan meningkat, meski terdapat beberapa risiko yang perlu dicermati. Peningkatan pertumbuhan ekonomi global bersumber dari perbaikan ekonomi negara maju dan negara berkembang yang terus berlanjut,” pungkasnya.