TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menurunkan biaya distribusi logistik, pemerintah kini tengah mengkaji rencana harmonisasi tarif tol.
Rencana ini akan diwujudkan dengan tetap menjaga kepercayaan investor dan menghormati kerja sama yang telah ditandatangani di dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, setidaknya ada 39 ruas tol yang akan dikaji kembali tarifnya.
Harmonisasi ini dilakukan dengan kompensasi perpanjangan waktu konsesi dan pemberian insentif perpajakan.
“Bukan penurunan, tapi istilah Menteri Keuangan (Meneu) mengharmonisasi tarif tol. Kenapa harmonisasi? Kan harganya bervariasi, ini diharmonisasi. Jadi supaya tidak terlalu beda per kilometernya karena itu tarif dasar,” kata Basuki di Madiun, Kamis (29/3/2018).
Dijelaskan Basuki, ada empat tarif yang berlaku di ruas tol, tergantung dari tahun konstruksi, yaitu:
1. Jalan tol yang dibangun tahun 1970-an hingga 2000, tarifnya Rp 400 per kilometer.
2. Jalan tol yang dibangun tahun 2000-2010 tarifnya di kisaran Rp 700 per kilometer.
3. Jalan tol yang dibangun tahun 2010-2015 tarifnya sekitar Rp 900 per kilometer.
4. Jalan Tol yang dibangun tahun 2015-2018 tarifnya sekitar Rp 1.500 per kilometer
Basuki mengatakan, tingginya tarif tol tiga tahun terakhir lantaran adanya beberapa pekerjaan konstruksi yang digarap secara layang atau elevated.
Dia menambahkan, dari 39 ruas yang dikaji, tiga di antaranya selain diberi perpanjangan waktu konsesi juga akan diberikan insentif pajak.
Baca: Aji Santoso: Persela Menang Atas Persebaya Harga Mati
Ketiganya yaitu Jalan Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Kertosono-Mojokerto.
Baca: Penyanyi Singapura yang Mengaku Ditipu Pernah Numpang di Rumah Elvi
“Kebetulan yang tiga ruas ini belum bisa nutup walaupun sudah diperpanjang. Maka masih ada insentif pajak,” kata dia.
Sementara 36 lainnya hanya akan diberikan perpanjangan waktu konsesi.
Basuki mengatakan, baik perpanjangan waktu konsesi dan insentif pajak diberikan untuk menjaga agar Internal Rate of Return (IRR) tetap terjaga.
Berikut daftar 39 ruas tol yang akan dikaji:
A. Trans Jawa Antar Kota I
1. Cikampek - Palimanan 116.75 km
2. Pejagan - Pemalang 58.5 km
3. Pemalang - Batang 39.2 km
4. Batang - Semarang 75.0 km
5. Semarang - Solo 72.6 km
6. Solo - Ngawi 90.1 km
7. Ngawi - Kertosono 87.02 km
8. Kertosono - Mojokerto 40.5 km
9. Surabaya - Mojokerto 36.27 km
10. Gempol - Pasuruan 34.15 km
11. Pasuruan - Probolinggo 31.3 km
B. Jabodetabek (Perkotaan)
12. Cengkareng - Kunciran 14.19 km
13. Kunciran - Serpong 11.19 km
14. Cinere - Serpong 14.64 km
15. Cinere - Jagorawi 14.64 km
16. Cimanggis - Cibitung 25.39 km
17. Cibitung - Cilincing 34.02 km
18. 6 Ruas Tol Dalam Kota 69.78 km
19. Becakayu 21.04 km
20. Depok - Antasari 21.55 km
21. Bogor Ring Road 11 km
22. Serpong - Balaraja 30 km
23. Jakarta Cikampek Elevated II 36.40 km
24. Akses Tj. Priok 11.4 km
C. Non Trans Jawa (Antar Kota)
25. Ciawi - Sukabumi 54.0 km
26. Soreang - Pasir Koja 8.15 km
27. Gempol - Pandaan 13.61 km
28. Krian - Legundi - Bunder - Manyar 38.29 km
29. Cisumdawu 58.5 km
30. Pandaan - Malang 37.62 km
D. Sumatera & Lainnya (Antar Kota)
31. Bakauheni - Terbanggi Besar 155.44 km
32. Terbanggi Besar - KayuAgung 185 km
33. Kayu Agung - Palembang - Betung 111.69 km
34. Palembang - Indralaya 22.0 km 35. Pekanbaru - Dumai 135.0 km
36. Medan - Kuala Namubis - Tebing Tinggi 61.70 km
37. Medan - Binjai 16.72 km
38. Balikpapan - Samarinda 99.35 km
39. Manado - Bitung 39.9 km
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "39 Ruas Tol yang Terkena Harmonisasi Tarif",