News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cacing di Ikan Kaleng

Gara-gara Ikan Kaleng Mengandung Cacing, Pengusaha Hentikan Produksi, Ribuan Karyawan Terancam PHK

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia menghentikan produksi ikan makarel kaleng.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady Surya mengatakan, hampir seluruh pabrik pengalengan di seluruh Jawa dan Bali telah menghentikan produksinya.

Ribuan karyawan juga terpaksa dirumahkan.

Para pemilik pabrik pengalengan, tidak mau mengambil resiko dengan terus berproduksi.

Sebab, semua produk ikan kaleng baik Makarel, Sarden, maupun Tuna di tingkatan ritel telah ditarik.

"Kami mengalami dampak sosial ekonomi yang begitu berat. Pabrik yang memproduksi mackarel sudah tidak memproduksi," ujar Ady di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (31/3/2018).

Sejauh ini, ucap Ady, para anggota APIKI tengah menghitung jumlah kerugian yang dialami perusahaan.

Namun, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Miliaran itu jelas. Kami mengharapkan pemerintah melakukan klarifikasi," ujar Ady.

Adi meminta pemerintah melakukan klarifikasi kepada masyarakat dan para pengusaha pengalengan ikan Indonesia.

Baca: Ikan Kaleng dari China Mengandung Cacing, KKP Tahu Informasinya Sejak Tahun Lalu

Adi mengatakan, instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Perindustrian memberikan pengarahan kepada para pengusaha.

"Industri juga harus selamatkan. Kami berharap pemerintah menjelaskan, duduknya secara clear kepasa masyarakat, supaya tidak liar," ujarnya.

Ady menyayangkan langkah BPOM yang tidak mempedulikan dampak terhadap dunia usaha. Rilis BPOM membuat 10 pabrik di Banyuwangi berhenti beroperasi, di Bali 7 pabrik, serta masing-masing 1 pabrik di Pekalongan dan Pasuruan.

Menurutnya, APIKI telah menerapkan standar keamanan konsumsi yang tinggi dalam pengolahan ikan kaleng.

"Seluruh produk diwajibkan untuk menerapkan standar SNI. Standar pengolahan dari Kementarian Kelautan dan Perikanan, label halal dari Majelis Ulama Indonesia, serta berbagai standar dari International Standard Organization," ujarnya.

Ady menerangkan, cacing Anisakis di dalam ikan tidak bisa bertahan lebih dari 15 hari dari kematian inangnya.

Di 44 perusahaan anggota APIKI, ikan dibekukan pada suhu minus 20 derajat celcius.

Setelah itu dimasak dalam suhu 117 derajat selsius dalam kondisi steril dan vakum udara.

”Suhu 70 derajat saja cacing sudah mati,” ujar Ady.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini