News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukung Program Registrasi Kartu Prabayar, PayPro Sediakan Fitur Baru dan Bonus Saldo untuk Konsumen

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: PayPro memilih kerja sama dengan Bajaj dikarenakan saat ini pengguna Bajaj masih cukup banyak dan merupakan sarana yang tepat untuk mengedukasi masyarakat mengenai transaksi non tunai. Diharapkan ke depannya masyarakat Indonesia mulai bisa beralih dari transaksi tunai menjadi non tunai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PayPro, anak perusahaan PT Digi Asia Bios, mendukung penuh program registrasi pengguna jasa telekomunikasi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Kami mendukung penuh peraturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai diwajibkannya registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan nomor prabayar dan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia”, ujar Heri Sunaryadi, Chief Executive Officer PayPro, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2018).

Heri menambahkan bahwa bentuk dukungan yang diberikan PayPro adalah dengan menyediakan fitur registrasi prabayar di aplikasi PayPro dan juga akan memberikan bonus saldo bagi yang melakukan registrasi melalui aplikasi Paypro.

Untuk tahap awal fitur registrasi prabayar melalui aplikasi PayPro bisa digunakan di smartphone android dan dalam waktu dekat untuk pengguna iOS juga dapat menikmati fitur ini.

“Kami akan memberikan bonus saldo sebesar Rp 10.000 bagi setiap pengguna PayPro yang berhasil melakukan registrasi kartu prabayarnya melalui aplikasi PayPro dan bonus saldo ini berlaku untuk 1 nomor KTP," katanya.

Heri Sunaryadi juga mengatakan, PayPro juga telah bertemu dengan Menkominfo Rudiantara untuk menjelaskan mengenai dukungan PayPro terhadap Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016.

Sebelumnya, Rudiantara sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Kami berharap dengan adanya dukungan ini, masyarakat bisa sesegera mungkin melakukan registrasi, baik bagi pengguna lama maupun pengguna baru sebelum dilakukan pemblokiran sepenuhnya bagi yang belum registrasi sampai 31 April 2018" ujar Rudiantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan, dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.

Program Registrasi Kartu Prabayar yang sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini akan berakhir pada 28 Februari 2018. Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018.

Solusi Pembayaran Digital

PayPro merupakan perusahaan fintech penyedia layanan solusi pembayaran digital dan jasa keuangan dengan berbagai akses, baik melalui smartphone maupun feature phone yang sejak 2018 menjadi bagian dari Digi Asia Bios yang juga memiliki produk KreditPro dan RemitPro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini