News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Semua Barang Impor via e-Commerce Kini Kena Bea Masuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang impor tak lagi bisa melenggang bebas ke pasar Indonesia meski lewat platform e-commerce.

Pemerintah menghilangkan nilai cukai batas tertentu terhadap barang impor yang dibeli lewat e-commerce.

Baca: Keakraban Jokowi dengan Anak Penyintas Kanker di Istana Bogor

Dengan aturan baru, pembelian barang lewat e-commerce dengan nilai berapa pun tak lagi mendapat mafaat de minimus value.

Sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bernilai maksimal 100 Dollar AS.

Baca: Ace Hasan Berharap Sukmawati Dimaafkan dan Masyarakat Tidak Lakukan Demo

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini