News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virtual Office Kena Pajak, PERJAKBI: Semoga Melancarkan Bisnis

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota PERJAKBI saat rapat terkait rencana pengenaan pajak terhadap virtual office

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI), Anggawira menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak atas diperbolehkannya perusahaan pengguna Virtual Office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kebijakan ini merupakan suatu oasis bagi para startup ataupun pengusaha di Indonesia demi kemajuan perekonomian.

“Kita akan terus mendorong pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang dapat mempermudah para pengusaha. Dengan dikukuhkannya pengusaha pengguna Virtual Office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan melancarkan dalam berbisnisnya seperti mendapatkan modal dan perizinan. Lebih dari, para pengusaha menjadi ikut serta dalam pembangunan nasional,” kata Anggawira dalam keterangan persnya, Minggu (8/4/2018).

Ia kemudian mendorong terbitnya regulasi Virtual Office ini segera di ketuk palu oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kemudahan dalam berusaha akan benar-benar dirasakan oleh pengguna virtual office dengan disahkannya regulasi itu.

Sementera itu dalam kesempatan lain, Sekretaris Jenderal PERJAKBI, M Hadi Nainggolan menilai keputusan Dirjen Pajak tentang perusahaan pengguna Virtual Office bisa dikukuhkan sebagai PKP akan berdampak positif terhadap pertumbuhan startup dan pengusaha di Indonesia.

"Ini akan memberi stimulus positif terhadap dunia usaha. Sekali lagi kita memberi apresiasi kepada Dirjen Pajak atas kemudahan dan keputusan ini. Ini akan meningkatkan jumlah startup di Indonesia,” kata Hadi.

Ia pun menyebutkan pengguna Virtual Office saat ini sudah hampir mencapai 60.000 perusahaan. Jumlah perusahaan pengguna Virtual Office sebesar itu merupakan angka yang signifikan. Keputusan pengukuhan perusahaan pengguna Virtual Office menjadi PKP juga kemudian perlu disosialisasikan di semua jajaran Dirjen Pajak.

“Dirjen Pajak harus mensosialisasikan keputusan ini ke semua jajarannya, termasuk semua Kantor Pramata Pajak (KPP). Informasi ini harus diterima secara merata agar tidak ada lagi simpang siur di tataran pelayanan pajak,” demikian Hadi yang juga Founder Graha Inspirasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini