Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Wdodo menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sudah dipolitisasi oleh sebagian pihak.
Jokowi menjelaskan, Perpres TKA merupakan sebuah langkah pemerintah dalam melakukan penyederhanaan prosedur administrasi bagi pekerja asing di Indonesia.
"Sebetulnya yang kita reform adalah bagaimana menyederhakan prosedur administrasi untuk TKA, jadi berbena (sederhanakan administrasi), inilah yang namanya politik," ujar Jokowi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Jokowi yang menghadiri acara pelepasan ekspor perdana mobil Mitsubishi Xpander tahun 2018, mengaku mendapatkan informasi dari Menteri Perindustrian Airlangga bahwa pabrik Mitsubishi akan memperkerjakan orang sebanyak 4.000.
"Dan hampir dapat dikatakan semuanya adalah tenaga kerja lokal, mayoritas kerja lokal," ucap Jokowi.
Baca: Bocor! Presiden Jokowi Gelar Pertemuan dengan Alumni 212 di Istana Bogor Hari Minggu
Seperti diketahui, Perpres TKA telah menjadi perbincangan masyarakat dan politisi, bahkan ada wacana DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal TKA.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai Perpres TKA telah menjadi konsumsi politik pihak yang berseberangan dengan Presiden Joko Widodo.
"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng," ujar Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat.
Pramono menjelaskan, Perpres TKA tersebut untuk mempermudah administrasi para pekerja asing di Indonesia, karena selama ini terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
"Administrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas, ini adalah izin administrasinya jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja (asing)," papar Pramono.