News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gandeng AREBI, CCB Indonesia Dukung Penerapan SIU-P4

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank China Construction, Tbk (CCB Indonesia) mendukung penegakan aturan dan kode etik dalam bisnis jasa pemasaran properti.

Hal ini seperti tertuang dalam Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017, yang saat ini sedang digalakkan oleh DPP AREBI (Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Real Estate Indonesia).

Baca: Terungkap, Tumpahan Minyak di Balikpapan Gara-gara Salah Menterjemahkan Informasi

Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menginstruksikan broker properti sebagai perusahaan perantara perdagangan properti untuk wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan (SIU-P4) sesuai dengan Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017.

Broker yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 10 miliar. Dasar hukum sanksi ini adalah pasal 106 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca: Akhiri Pertikaian Puluhan Tahun di Korea, Moon Jae-in Dibanjiri Dukungan untuk Nobel Perdamaian

Wujud dari komitmen tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman antara CCB Indonesia dengan DPP AREBI.

Ada dua point penting dalam nota kesepahaman tersebut, yaitu pertama, bekerjasama dengan kantor-kantor agen properti yang telah menjadi anggota AREBI yang berada di Indonesia yang telah memiliki Surat Ijin Usaha Perusahaan Properti (SIU-P4).

Kedua, bekerjasama dengan properti agen yang telah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertikat uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI).

Penandatanganan kesepahaman antara CCB Indonesia dengan DPP AREBI diwakili langsung oleh Chandra Bachtiar Consumer Asset Division Head CCB Indonesia dan Hartono Sarwono Ketua Umum DPP AREBI, di Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Jumat, (27/4/2018).

Menurut Chandra Bachtiar, tujuan dari nota kesepahaman ini adalah agar seluruh kantor agensi properti mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.

Dalam hal ini secara khusus diatur mengenai perijinan jasa perantara perdagangan properti dalam bentuk SIU-P4.

“Kami ingin profesi ini dijalankan secara profesional, sehingga di mata masyarakat dan pemerintah profesi property agent makin diakui dan dapat dipertanggungjawabkan eksistensinya,” kata Chandra Bachtiar seusai acara tersebut.

Baca: Car Audio Network Sukses Gelar Kontes Audio Sistem Mobil

Karena itulah, kata Chandra Bachtiar, pihaknya menggandeng DPP AREBI yang merupakan wadah (organisasi) yang diakui oleh pemerintah, yang menaungi para agensi properti yang ada di seluruh Indonesia.

“Kerjasama ini menjadi momentum yang tepat untuk menjaring property agent yang berkualitas serta bertanggung jawab dalam memberikan referensi/aplikasi kepada bank,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini