News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jonan Umumkan 4 Pemenang Lelang Wilayah Kerja Kontrak Migas dengan Skema Gross Split

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Ignasius Jonan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan 4 pemenang Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tahun 2018 yang akan menggunakan kontrak migas skema gross split.

Kabar itu diumumkan Jonan di pembukaan Indonesian Petroleum Assosiation (IPA) Convention and Exhibition ke-42 di Jakarta Convention Center yang dibuka Presiden Joko Widodo, Rabu (2/5/2018).

 "Kami melaporkan bahwa hasil lelang migas untuk tahun 2017 ada 5 WK, yaitu Andaman I, Andaman II, Merak-Lampung, Pekawai, dan West-Yamdena. Untuk 2018 kami sudah ada 4 pemenang untuk WK Citarum, East Ganal, East Seram dan Southeast Jambi, semuanya menggunakan skema gross split," papar Jonan dikutip situs Kementerian ESDM, Rabu (2/5/2018).

Presiden IPA, Ronald Gunawan menyatakan dukungan atas upaya Pemerintah membuat perubahan di industri migas dalam negeri.

Misalnya penerbitan Production Sharing Contract (PSC) model baru dengan skema Gross Split setelah Indonesia menggunakan PSC Cost Recovery selama lebih dari 50 tahun.

"Perubahan kontrak dari PSC Cost Recovery menjadi PSC Gross Split merupakan perubahan yang cukup signifikan dari segi tata kelola industri hulu migas, yang bertujuan memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk melakukan efisiensi dalam operasinya," ujar Ronald.

Untuk PSC Cost Recovery yang sudah berjalan Pemerintah juga telah mengeluarkan Revisi PP Nomor 79/2010 yang dianggap menghambat eksplorasi migas menjadi PP Nomor 27 tahun 2017. "Sudah terlihat sinyal positif dengan diambilnya 5 WK dari 10 WK pada akhir tahun lalu oleh investor," ungkapnya.

Dia juga mengapresiasi upaya Pemerintah meningkatkan investasi melalui penyederhanaan peraturan dan perizinan. "Kami mencatat sekitar 14 peraturan di sektor migas telah dicabut karena dianggap menghambat kegiatan bisnis," kata Ronald.

Ia berharap penyederhanaan regulasi dapat terus dilakukan di Kementerian ESDM dan kementerian/lembaga terkait lain, termasuk Pemerintah Daerah mengingat industri migas sangat terkait dengan sektor lain.

Baca: Suzuki Bukukan Pesanan 1.411 Unit Mobil, All New Ertiga Mendominasi

Terkait kondisi hulu migas, Ronald menyampaikan, saat ini industri hulu tengah mengalami penurunan produksi sehingga membutuhkan investasi untuk menemukan cadangan gas baru melalui kegiatan eksplorasi .

Di sisi lain, persaingan global untuk menarik investasi migas berlangsung sangat ketat, sehingga dibutuhkan peningkatan daya saing Indonesia secara global.

"Harga minyak dunia mulai beranjak naik sejak akhir 2017 membawa optimisme industri migas akan bangkit kembali. Perusahaan-perusahaan minyak dunia pun semakin selektif dalam berinvestasi, untuk itu kita dituntut untuk semakin menarik investasi migas ke Indonesia," ujar Ronald.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini