TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kondisi bank yang masuk dalam daftar kategori berdampak sistemik dalam kondisi aman.
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik pada April 2018 bertambah menjadi 15 bank dari periode September 2017, 11 bank.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, penetapan bank berdampak sistemik tersebut merupakan amanat Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk kelimabelas bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman,” kata Anto dalam keterangan resminya, Jumat (4/5/2018) di Jakarta.
Dirinya menjelaskan, saat ini bank-bank yg tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.
Baca: OJK Dorong Industri Keuangan Syariah Manfaatkan Tekfin
Anto bilang, bank sistemik wajib membuat Recovery Plan atau lebih dikenal istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga, hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik.
Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyatakan bertambahnya jumlah bank sistemik pada April 2018 lantaran adanya beberapa indikator yang meningkat, misalnya dari sisi size dan interkonektivitas antarbank.
“Ini sudah didiskusikan dengan Bank Indonesia,” kata Wimboh, Senin (30/4/2018) saat jumpa pers usai Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta.
Sementara terkait permodalan, bank-bank sistemik tersebut nantinya secara gradual melakukan penambahan capital surcharge dan sejauh ini tidak ada permasalahan mengenai hal tersebut.
"Di samping itu, ada recovery plan juga sebagaimana dikasih tahu regulator," ucap dia.