TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan membuat sistem zoning atau manajemen rekayasa lalu lintas di dalam rest area jalan tol yang dikelolanya selama musim mudik Lebaran 2018.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/5), pihak Jasa Marga menyebut sistem zoning diberlakukan dengan membuat jalur khusus antara kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM), menuju toilet, atau tempat makan.
Pemberlakuan sistem zoning bertujuan agar lalin kendaraan dapat terdistribusi dengan baik.
Selain sistem zoning, Jasa Marga juga akan mengoptimalkan kapasitas parkir di rest area dengan tidak menambah area komersial di titik tersebut.
Jumlah kamera pengawas atau CCTV untuk keperluan pemantauan kondisi lalin di dalam rest area juga akan ditambah.
Apabila terjadi kepadatan di dalam rest area tertentu, maka akan ada pengalihan ke rest area berikutnya dan diinfokan kepada pengguna jalan tol melalui variable message sign (VMS).
Baca: Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran, Terminal Kalideres Meminta PO Siapkan Bus Cadangan
Pada pelaksanaan pengamanan arus mudik dan balik lebaran tahun ini, Jasa Marga juga memastikan kesiapan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan kecukupan BBM.
Caranya dengan menambah kios BBM atau SPBU Portable yang bekerjasama dengan Pertamina.
Tujuannya tentu saja untuk mengantisipasi kepadatan antrean di SPBU.
Total ada 68 rest area yang akan disediakan Jasa Marga selama musim mudik tahun ini.
Baca: Bus Angkutan Lebaran yang Layak Jalan Akan Kembali Ditempeli Stiker
Seluruhnya tersebar di jalan tol operasi dan jalan tol fungsional lebaran yang membentang dari Jakarta hingga Surabaya.
Jasa Marga memastikan seluruh toilet di rest area tidak dipungut biaya atau gratis.
Jika ada pungutan liar yang ditemui di toilet rest area milik Jasa Marga dan kelompok usahanya, warga bisa melapor ke call center Jasa Marga Traffic Information Center dengan nomor 14080.
Untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), Jasa Marga juga mewajibkan pemilik tempat penjualan makanan dan minuman memberikan informasi harga makanan yang dijual.