Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DC Comics, perusahaan komik asal Amerika yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash, menggugat PT Marxing Fam Makmur, perusahaan food and beverage asal Surabaya.
Gugatan tersebut terkait pembatalan merek Superman, Logo S, serta Superman dan lukisan yang didaftarkan Marxing di Ditjen Kekayaan Hak Intelektual Kemkumham dengan nomor merek IDM000374438 dan IDM000374439.
"Klien kami yang memiliki merek Superman. Intinya soal gugatan pembatalan merek. Kalau soal detil substansi perkara saya belum bisa bilang," kata kuasa hukum DC Comica Prudence Yahya seusai rapat perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Staf Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Merek Ditjen KI Kemkumham Augustiwan Muhammad bilang Marxing mendaftarkan merek Superman untuk barang kelas 30 dengan uraian berupa wafer, mie, bihun, kopi, teh, cokelat, es krim, serela, dan gula.
Baca: Waduh! Mercedes-Benz GLE dan Range Rover Evoque Dijiplak Habis-habisan Lagi di China
"Pendaftarannya untuk kelas 30, dan sudah lama juga sebenarnya didaftarkan," katanya dalam kesempatan yang sama.
Sementara dari Berita Merek No. 31/VII/A/2017 yang diumumkan 5 Julai 2017-5 Oktober 2017, merek Superman terdaftar pada 26 April 2016.
Baca: Rupanya Ini Otak di Balik Penculikan Anak Jaksa yang Gemparkan Warga Kota Kupang
Saat sidang perdana sendiri, Marxing sebagai tergugat tak hadir. Oleh karenanya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Desbenneri Sinaga menunda sidang hingga 26 Juni 2018.
"Jadi kita akan berikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada tergugat melalui Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya dalam sidang.
Hal tersebut dilakukan lantaran Marxing tercatat berdomisli di Ruko Golden Palace, Jalan Muhammad B-9, Pradah Kalikendal Dukuh Pakis, Surabaya.