News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPS Siap Likuidasi dan Bayar Klaim Simpanan PT BPR Mega Karsa Mandiri

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan likuidasi terhadap PT BPR Mega Karsa Mandiri.

Langkah tersebut dilakukan menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri yang berlokasi di Jl. Cinere Raya Blok M No.83, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 5 Juni 2018.

Izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri yang berlokasi di Jl. Cinere Raya Blok M No.83, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, dicabut berdasaran keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104/D.03/2018.

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS mengatakan, dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

 "Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," kata Samsu, di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR Mega Karsa Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri serta kepada karyawan PT BPR Mega Karsa Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut, " kata Samsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini