TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) mewujudkan komitmennya untuk membangun daerah di wilayah operasinya dengan membayar pajak hingga Rp.105 miliar.
Padahal, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kecamatan Wolo, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu baru mulai produksi pada Oktober 2017 lalu.
Direktur Utama PT CNI Derian Sakmiwata mengatakan, nilai ratusan miliar itu dibayarkan untuk pajak dan non-pajak kepada negara yang terdiri dari royalti, bea keluar, pajak penghasilan, pajak daerah dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pembayaran pajak dan non-pajak itu merupakan hasil dari 29 kali pengapalan bijih nikel keluar negeri dari Oktober 2017 sampai Mei 2018 sesuai dengan surat persetujuan ekspor yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Derian Sakmiwata, Jumat (8/6/2018).
Dia juga memastikan, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam segi kewajiban keuangan kepada negara.
Kata dia, PT CNI juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan daerah.
“Selain membayar kewajiban keuangan kepada pemerintah, PTCNI juga berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui perekrutan tenaga kerja lokal, pengembangan usaha lokal dan program tanggung jawab sosial,” imbuhnya.
Derian mengungkapkan, saat ini PT CNI telah mempekerjakan sekitar 800 karyawan langsung dan tidak langsung.
Lebih dari 75 persen karyawan tersebut direkrut dari wilayah sekitar tambang di Kecamatan Wolo.
“Kami juga memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam program pengembangan masyarakat,” tambahnya.
Diketahui, PT CNI merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan wilayah kerja tambang nikel dan pembangunan smelter di Kecamatan Wolo. Perusahaan ini 100 persen dimiliki oleh perusahaan nasional.
Saat ini PT CNI juga sedang fokus dalam pekerjaan persiapan pada ereal pembangunan pabrik (smelter) sesuai progressnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah. (*)