Laporan Reporter Kontan, Herlina KD
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mewajibkan beberapa daerah untuk menjual tiket bus secara online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sistem penjualan tiket bus secara online dilakukan untuk menghindari calo dan penipuan, serta memudahkan masyarakat.
"Akan kami pusatkan di beberapa titik seperti Jakarta, Solo, Cilacap, Cirebon. Itu penjualannya akan kami haruskan untuk menggunakan (sistem) online," jelasnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan Selasa (12/6/2018). Budi menambahkan, peraturan menteri ini dibuat untuk menghindari resistensi dari para perantara atau calo tiket.
Baca: Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Layanan Drive Thru Penumpang di Terminal 3
Kemenhub akan menerbitkan peraturan menteri sebagai payung hukum.
"Setelah lebaran ini saya akan membuat satu peraturan menteri bahwasanya keharusan untuk melakukan itu," imbuhnya.
Sementara itu, terkait ketersediaan bus pada masa angkutan lebaran tahun ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sebanyak 49.900 bus disediakan bagi para pemudik.
"Ini bisnya saja di seluruh Indonesia. Kalau PO-nya saya pikir dia tas seribu,"ujar Budi Setiyadi.