News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2018

Cegah Penipuan oleh Calo, Kemenhub Akan Wajibkan Bus Gunakan Ticket Online

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa agen PO bus yang ada di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (2/6/2018)

Laporan Reporter Kontan, Herlina KD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mewajibkan beberapa daerah untuk menjual tiket bus secara online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sistem penjualan tiket bus secara online dilakukan untuk menghindari calo dan penipuan, serta memudahkan masyarakat.

"Akan kami pusatkan di beberapa titik seperti Jakarta, Solo, Cilacap, Cirebon. Itu penjualannya akan kami haruskan untuk menggunakan (sistem) online," jelasnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan Selasa (12/6/2018). Budi menambahkan, peraturan menteri ini dibuat untuk menghindari resistensi dari para perantara atau calo tiket. 

Baca: Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Layanan Drive Thru Penumpang di Terminal 3

Kemenhub akan menerbitkan peraturan menteri sebagai payung hukum.

"Setelah lebaran ini saya akan membuat satu peraturan menteri bahwasanya keharusan untuk melakukan itu," imbuhnya.

Sementara itu, terkait ketersediaan bus pada masa angkutan lebaran tahun ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sebanyak 49.900 bus disediakan bagi para pemudik.

"Ini bisnya saja di seluruh Indonesia. Kalau PO-nya saya pikir dia tas seribu,"ujar Budi Setiyadi.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini