News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Jasa Marga Soal Penerapan Tarif Baru Toll JORR Diundur

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaaraan roda empat memasuki Gerbang Tol Otomatis (GTO) di Pintu Tol Ciledug, Jakarta, Kamis (13/10/2016). PT Jasa Marga (Persero) Tbk menargetkan akan menambah jumlah gardu tol elektronik (GTO) sebanyak 106 GTO sehingga jumlah GTO di akhir tahun 2016 mencapai 505 GTO atau 50% dari keseluruhan gardu operasi, peningkatan jumlah GTO dilakukan guna meningkatkan pelayanan di bidang transaksi, terutama dalam mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemberlakuan tarif integrasi tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) diundur menjadi 20 Juni 2018.

Semula pada, Senin (11/6/2018) kemarin, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry T Z mengumumkan integrasi tarif berlaku mulai kemarin, 13 Juni 2018.

Direktur utama Jasa Marga, Desi Arryani selaku pengelola tol menyebutkan penundaan itu karena pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta sosialisasi diperpanjang karena saat jni kebanyakan masyarakat sedang mudik.

"Sosialisasi diminta lebih lama, sekarang kan lagi sibuk mudik, tadinya sosialisasi seminggu jadi dua minggu," kata Desi saat ditemui di Kantor Korlantas, Jakarta Timur, Kamis (14/6/2018).

Baca: Prilly Latuconsina Kebagian Piket Urusi Keperluan Keluarga

Dengan adanya sistem integrasi akan menghapus lima gerbang tol yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji diharapkan tidak ada lagi kemacetan di tengah-tengah ruas tol.

" Jadi gini Misal masuk jalan tol banyak kemacetan di gerbang yang di tengah jalan tol di nah sekarang Meruya itu dilepas, gak ada lagi gerbang ditengah gerbang yang biasa ada kepadatan," ungkap Desi.

Adapun tarif yang berlaku setelah perubahan adalah golongan 1 dikenai tarif Rp 15.000, golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.

Sedangkan tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.

Pembayaran nantinya hanya dilakukan saat pengguna jalan masuk tol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini